Tribunlampung.co.id, Metro - Polres Metro, Polda Lampung, menggencarkan razia petasan selama bulan Ramadan.
Apa yang dilakukan jajaran Polda Lampung itu tak lain sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan petasan maupun kembang api.
Tak hanya menggencarkan razia petasan, kami juga terus memberika imbauan terkait larangan menyalakan petasan maupun kembang api," ungkap Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis (6/4/2023).
Larangan tersebut tidak hanya berlaku saat momen Ramadan saja, namun juga saat Idup Fitri nanti.
"Melalui razia terhadap pedagang petasan dan kembang api, diharapkan dapat mencegah masyarakat menggunakan barang tersebut saat Ramadan dan Lebaran Idul Fitri nanti," jelasnya.
Baca juga: Polsek Panjang Polda Lampung Sita 30 Paket Sabu dari Pemuda Asal Lampung Timur
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang
“Saya sudah instruksikan ke seluruh jajaran polsek untuk melaksanakan razia petasan selama Ramadan,” sambungnya.
Heri menuturkan, razia digencarkan demi memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Metro dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Razia kami gencarkan karena banyak warga yang curhat ke kami bahwa masih ada penyalahgunaan kembang api dan mercon, seperti dipakai untuk perang mercon maupun kembang api,” terangnya.
Selain melakukan razia, lanjut Kapolres, petugas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pemuda remaja untuk tidak bermain petasan.
“Kami tidak main-main untuk petasan atau mercon ini, jangan sampai ini mengganggu kenyamanan warga dalam beribadah di bulan Ramadan,” tegasnya.
Seperti halnya telah dilaksanakan oleh Polsek Metro Pusat yang dipimpin langsung Kapolsek AKP A Pancarudin, dengan mendatangi sejumlah lapak yang berada di komplek pertokoan Sumur Bandung dan pertokoan Cendrawasih yang menjajakan petasan dan kembang api.
Selain melakukan razia, personel Polsek Metro Pusat juga mengimbau pedagang petasan tersebut agar tidak menjual petasan dan kembang api yang illegal karena dapat membahayakan penggunanya maupun orang lain di sekitarnya.
Sementara itu, dari hasil kegiatan razia tersebut di temukan 100 butir petasan jenis korek cap udang dan saat ini telah dilakukan penyitaan terhadap kembang api/petasan tersebut.
(Tribunlampung.co.id)