Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengar pendapat 2 saksi tenaga ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Karomani.
Sidang mantan Rektor Unila Unila dilanjutkan pada, Selasa (11/4/2023), dalam kesempatan ini JPU menanyakan secara online kepada dua saksi tenaga ahli yakni, Sigit Riyanto dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dalam kesempatan itu saksi ahli ditanyakan mekanisme masuk perguruan tinggi.
"Sesuai Undang-undang perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa berdasarkan dengan asas-asas yang sudah ditentukan, oleh Menteri pendidikan nomor 6 2020," kata Waluyo Dosen FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS).
Lebih lanjut, JPU menanyakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru terhadap saksi ahli.
"Semua sudah ada mekanismenya, jadi kalau diluar ketentuan itu menurut hemat saya tidak dibolehkan," ujarnya.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Akui Uang yang Disita KPK Tidak Semua Sumbangan dari Pihak Mahasiswa
"Dalam penerimaan mahasiswa baru tidak diperbolehkan melalui cara komersial, dalam artian tidak boleh mengambil keuntungan kemudian tidak boleh menyampingkan nilai ketentuan Universitas," ucap Waluyo.
Terkait sumbangan atau infak dalam penentuan seleksi mahasiswa baru, menurut Waluyo dimungkinkan asal dikelola berdasarkan ketentuan Universitas.
"Sumbangan atau apapun bentuknya itu dimungkinkan asal dikelola berdasarkan ketentuan Universitas dan harus diumumkan secara terbuka, tapi tidak boleh menyampaingkan nilai dan ketentuan lainnya," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )