Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pemuda penyalahguna narkotika jenis sabu inisial RR dan EFR, Selasa (11/4/2023) Sore.
Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung mengungkap, kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu itu ditangkap di sekitar Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Kedua orang tersebut merupakan warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
"Saat penangkapan itu, dari terduga RR dan EFR kami berhasil mengamankan sabu berat 0,20 gram sebagai barang bukti," terang Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, Rabu (12/4/2023).
Penangkapan kedua warga Kota Bandar Lampung yang terlibat kasus narkotika itu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya.
Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap Pengguna Narkoba, Satu Diantaranya Wanita
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Ringkus Petani yang Nyambi Edarkan Sabu di Kampung Penawar
"Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.
Saat ini untuk proses lanjutan, kedua terduga pengedar sabu itu diamankan di Mapolres Pesawaran.
"Beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika tersebut, termasuk sekitar berat 0,20 gram diduga jenis sabu itu, dan barang bukti lainnya," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)