Akibatnya, kata Martono, ada satu orang meninggal dunia.
Dengan cara 4 orang pelaku dengan berjalan kaki menghampiri saksi meminta uang kepada saksi untuk membeli minuman keras.
"Mereka mengancam apabila tidak memberikan uang kepada pelaku maka pelaku akan menembak saksi," kata Martoni
Karena saksi ketakutan, kata Martono, saksi pun memberikan uang Rp. 100 ribu kepada pelaku tersebut.
Selanjutnya 4 orang pelaku tersebut menghampiri korban Novaldi yang tidak jauh dengan saksi.
Lalu para pelaku meminta uang kepada korban dengan mengancam akan menembak korban.
Karena korban tidak memberikan uang tersebut maka salah satu pelaku berinsial CADS menembak kepala korban.
Seketika korban tersungkur di TKP.
Kemudian, para saksi langsung mengantar korban kerumah sakit.
Namun, korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan Laporan dan hasil keterangan saksi-saksi, tim Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpim Kasat Reskrim AKP HENDRA SAPUTRA dengan dibantu Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi identitas dan alamt pelaku.
Lalu, tim Tekab 308 presisi melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepda orang tua para pelaku untuk segera menyerahkan para pelaku.
Pada Kamis (13/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pihak keluarga menyerahkan 4 orang pelaku kepada tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan
Kemudian, kata Martono, para pelaku di bawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.