Pasien Aniaya Dokter

Pasien Penganiaya Dokter di Lampung Barat Menyesal Mohon Dibukakan Pintu Maaf

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien penganiaya dokter di Lampung Barat menyesal setelah dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polres Lampung Barat, Polda Lampung.

Pelaku Misran mengaku, saat itu tidak terjadi momen pemukulan yang dilakukan terhadap dokter.

“Tidak ada pemukulan, hanya ada tarik menarik saja,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaku Adi yang saat itu merupakan seorang pasien menjelaskan, sakit nyeri ulu hatinya hilang ketika mendengar suara cekcok di luar.

“Waktu itu saya mendengar suara cekcok yang berasal dari luar dan melihat saudara saya sedang ribut,” jelas Adi.

“Saat itu saya juga langsung tersulut emosi dan langsung saya piting dokter tersebut,” sambungnya.

Atas peristiwa ini, Kepala Polres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, kedua pelaku kini dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana.

“Kemudian, kedua pelaku tersebut terancam mendapat hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," terang Iptu Juherdi.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Lampung Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Berita Terkini