Berdasarkan hasil autopsi, terdapat 24 luka tusukan di punggung jasad korban.
Tusukan tersebut terlihat menembus ke jantung dan mengakibatkan korban meninggal di TKP.
"Menusuk pisau ke tubuh anaknya posisi tertelungkup, luka tusuk 24 kali ke punggung sampai tembus ke jantung," pungkasnya.
Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam rumah kontrakan, kemudian pergi ke Polsek Tandes untuk menyerahkan diri.
Pria yang bekerja di salah satu konveksi tersebut langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Mustofa menjelaskan pelaku berasal dari Surabaya dan mengontrak sebuah rumah di Gresik.
Korban yang berinisial AK merupakan putri semata wayang pelaku yang masih kelas 2 SD.
Diketahui, pelaku tinggal berdua dengan korban di rumah kontrakan sedangkan istrinya telah pisah ranjang sejak Rabu (26/4/2023) lalu sehingga tidak ada saksi dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga: Kronologi Motovloger Denzbagus Meninggal Kecelakaan Tunggal di Lampung
Personel Satreskrim Polres Gresik telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah proses penyelidikan.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
Sumber: Tribunnews.com, TribunJatim.com
(Tribunlampung.co.id)