Rektor Unila Ditangkap KPK

Jaksa Tolak Pledoi Terdakawa M Basri dan Heryandi, Bertahan Tuntut Penjara 5 Tahun

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK tetap tuntut terdakwa Heryandi dan M Basri penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta serta denda tambahan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa menuntut Umum (JPU) KPK menolak pledoi terdakwa M Basri dan Heryandi dan tetap bertahan menuntut keduanya penjara 5 tahun dalam perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Tuntutan JPU KPK disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan terdakwa M Basri dan Heryandi serta Karomani, Kamis (4/5/2023).

Adapun agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan dari JPU atas pembelaan/pledoi dari para terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri dalam dugaan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal.

Dimana, pada saat sidang sebelumnya baik terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, keduanya juga diminta membayar denda tambahan sebesar Rp 300 juta untuk terdakwa Heryandi dan denda tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp 150 juta untuk terdakwa M Basri.

Baca juga: Kasus Suap Unila, Heriandi dan M Basri Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Baca juga: Usai Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara, JPU KPK Lanjut Tuntut Heriandi dan M Basri

"Kedua terdakwa tidak memenuhi persayaratan sebagai justice collaborator, sehingga jawaban kami atas pembelaan terdakwa Heryandi dan M Basri maupun tim penasehat hukum terdakwa, pada pokoknya tetap sama pada tuntutan yang telah kami sampaikan dalam sidang sebelumnya," ujar JPU KPK Lignauli Teresa Sirait, Kamis (4/5/2023).

Menurut Lignauli, terdakwa M Basri sendiri telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Lignauli pun mengungkapkan bahwa M Basri telah bersedia mengganti uang sebesar Rp 150 juta yang telah diakui diterimanya.

Namun, JPU KPK menilai M Basri tidak konsisten lantaran mengakui dan menyesali perbuatannya, namun meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Hal itu pula yang kemudian membuat penuntut umum meragukan sikap moral dari terdakwa.

"Tanggapan penuntut umum bahwa terdakwa M Basri tidak konsisten dimana di satu sisi terdakwa M Basri mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersedia mengganti uang yang telah diterima," kata JPU KPK Lignauli.

"Namun di sisi lain, terdakwa M Basri meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Lignauli

Lignauli melanjutkan, hal ini menunjukkan terdakwa tidak bersedia mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah diakui dan disesalinya tersebut.

"Dari semua unsur yang telah dibahas dalam persidangan sebelumnya, kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa M Basri dan Heryandi," ujar Lignauli

"Sehingga kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan dalam sidang sebelumnya," pungkasnya.

Karomani Tetap Dituntut Penjara 12 Tahun

JPU KPK tetap menuntut Karomani, terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung (Unila) dengan tuntutan penjara 12 tahun. 

Penjelasan JPU KPK untuk terdakwa Karomani disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

JPU KPK tetap pada tuntutan awal meski sebelumnya Karomani telah menyampikan pledoi sebagai terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Unila. 

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Lignauli Teresa Sirait mengatakan pihaknya tetap bertahan pada tuntutan awal.

Dimana, pada saat sidang sebelumnya Karomani dituntut penjara 12 tahun.

Selain itu, Karomani juga diminta uang pengganti senilai Rp 10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.

"Kami menanggapi pledoinya tetap pada tuntutan kami," ujar JPU KPK, Lignauli Teresa Sirait, Kamis (4/5/2023)

Lignauli pun mengatakan bahwa di persidangan sebelumnya Karomani telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Kendati demikian, Lignauli mengatakan pihaknya akan tetap bertahan pada tuntutannya.

Pasalnya, menurut Lignauli berdasarkan fakta persidangan Karomani telah terbukti menerima sejumlah uang untuk meloloskan mahasiswa berkuliah di Unila.

Kendati demikian, uang tersebut diakui oleh Karomani merupakan uang infak sukarela untuk kemaslahatan umat.

"Kami tidak terlalu banyak menanggapi, karena yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Lignauli.

"Dia juga sudah menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, tapi kembali lagi, kami tetap bertahan pada tuntutan awal," imbuhnya.

Karomani Ajukan Duplik

Menanggapi JPU yang tidak merubah tuntutan, terdakwa Karomani pun kembali mengajukan duplik/pembelaan terhadap tanggapan JPU KPK tersebut.

Adapun sidang duplik diagendakan berlangsung pada Selasa (9/5/2023) mendatang.

"Mereka juga akan mengajukan duplik untuk menjawab lagi replik itu, kita tunggu saja hari Selasa nanti," pungkas Lignauli.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini