Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Layangkan Teguran ke 423 Pengendara, Segera Terapkan Tilang Manual

Penulis: Bayu Saputra
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat memberi teguran lisan kepada pengendara motor siswa yang tidak menggunakan helm.

-Menggunakan ponsel saat berkendara. 

-Menerobos lampu merah

-Tidak menggunakan helm standar SNI.

-Pengendara melawan arus melampaui batas kecepatan. 

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis. 

-Pengendara Overload dan over dimention (ODOL)

-Kendaraan bermotor tanpa pelat nopol atau dengan nopol palsu.

 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra) 

 

 

Berita Terkini