-Menggunakan ponsel saat berkendara.
-Menerobos lampu merah
-Tidak menggunakan helm standar SNI.
-Pengendara melawan arus melampaui batas kecepatan.
-Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis.
-Pengendara Overload dan over dimention (ODOL)
-Kendaraan bermotor tanpa pelat nopol atau dengan nopol palsu.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)