BNNP Lampung Musnahkan Narkoba

BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan sedang memblender sabu-sabu di Pantai Puri Gading, Senin (8/4/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 13 kg barang haram jenis sabu dan ganja. 

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 8,5 kg dan ganja sebanyak 5 kg. 

"Kami mengamankan enam tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat menggelar konferensi pers di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). 

Ia mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. 

Pemusnahan 13 kg narkotika ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian.

Tamu undangan juga ada dari pihak masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkotika tersebut, yakni dari Granat.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).

 

Berita Terkini