Selain itu, para tersangka juga mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa double claim.
"Dari jumlah kerugian negara 4,1 miliar tersebut, ketiga tersangka telah mengembakian kerugian negara senilai Rp 964 juta," kata Hutamrin.
"sehingga total sisa kerugian negara yg belum terbayarkan berjumlah Rp 3,1 miliar," imbuhnya.
Terkait pengembalian kerugian negara, Hutamrin mengatakan pihaknya masih memberikan waktu kepada tiga tersangka.
"Masih kami beri waktununtuk ketiga tersangak mengwmbalikan kerugian negara, karena itu menjadi faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan," jelasnya
Lebih lanjut Hutamrin mengatakan, motif ketiga tersangka melakukan korupsi tersebut adalah karena Khilaf.
"Sementara mereka mengaku khilaf, tapi terkait modus dan kronologi lebih jelas nanti akan dituangkan secara detail di dalam dakwaan," kata Hutamrin.
Ditanya terkait Jaksa penuntut umum yang menanganinketiga tersangka, Hutamrin mengatakan bahwa hal itu kewenangan Kejari.
"Jaksa merupakan kewenangan kejari untuk menerbitkan P16A JPU yg akan menyidangkan perkara ini. Tapi nanti dapat ditunjuk dari Kejati atau kejari, dapat juga berkolaborasi," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )