Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kepemilikan senjata yang jadi barang bukti atas kasus penembakan yang dilakukan oleh Mustopa (60) warga Pesawaran.
Ketiga pelaku yang terlibat adalah D, N, dan H, yang diamankan beberapa waktu lalu.
Ketiganya diamankan setelah Mustopa melakukan penembakan di kantor MUI pada Selasa (2/5/2023).
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)