Pembubaran ini dilakukan jika ada hiburan musik remik, seperti di Desa Pematang Kasih, Abung Barat, Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Kemudian pihaknya juga menduga bandar narkoba tempat untuk berjualan narkoba, tentunya banyak dampak dari narkoba itu.
Selain itu juga pihak keamanan akan menarik surat izin keramaian apabila yang punya hajat melanggar izin hiburan organ tunggal yang menyetel musik remik.
“Masyarakat yang masih mengumpulkan orang dan gelar hiburan organ tunggal pakai musik remik akan kami bubarkan,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )