Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- SatLantas Polres Lampung Selatan mulai melakukan tilang manual dan sidang di tempat pagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai tanggal 22 hingga 24 Mei 2023.
Dalam kegiatan patroli lalu lintas tersebut, Satlantas Polres Lampung Selatan juga menggandeng Aparat Penengak Hukum (APH) lainnya untuk melakukan sidang di tempat.
Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengatakan pihaknya menggandeng aparat penengak hukum lainnya untuk membantu dalam kegiatan patroli lalu lintas mereka.
"Polres Lampung Selatan sedang melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor gabung (sidang di tempat). Bersama TNI, PM, Kejari, PN, Dishub, SatPol PP, Bapensa, JR," kata Jonnifer, Selasa (16/5/2023).
Jonnifer mengatakan patroli lalu lintas sidang di tempat tersebut berlangsung 2 hari, mulai tanggal 22-24 Mei 2023.
Jonnifer menyebut pihaknya akan fokus ada 12 sasaran prioritas pelanggaran.
Antara lain sebagai berikut:
1. Menilang pengendara di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Pengendara yang menerobos lampu merah.
5. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
6. Pengendara yang melawan arus.
7. Pengendara yang elampaui batas kecepatan.
8. Pengendara yang berkendara dibawah pengaruh alkohol.
9. Pengendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai spekte (spion, knalpot, lampung utama, rem, lampu petunjuk arah).
10. Pengendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya.
11. Pengendara ranmor yang over dimention dan over load.
12. Pengendara yang menggunakan Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.
Jonnifer mengatakan pihaknya juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas.
Karena pada intinya, kata Jonnifer, penindakan adalah upaya terakhir yang dilakukan.
"Selagi masih bisa kami tegur ya kami tegur, tilang merupakan upaya terakhir untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan," tuturnya
Jonnifer menyebur pelanggar paling sering dilakukan, didominasi anak-anak dibawah umur, contohnya anak sekolah.
Jadi upaya-upaya, yang sudah dilakukan yakni menyambangi sekolah-sekolah untuk memberikan imbauan kepada guru, kepala sekolah dan orangtua agar diperhitungkan dan dikontrol kembali anak-anak yang menggunakan motor ke sekolah.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )