Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tiga orang pelaku judi togel ditangkap aparat Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung.
Dua dari pelaku judi togel yang ditangkap Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung merupakan anak dan bapak.
Penangkapan pelaku judi togel tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung AKP Nurul Haq pada Rabu (17/5/2023).
Nurul mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Ketiga pelaku tersebut yakni, IP (23), SP (53) dan WN (53).
Baca juga: Polres Pringsewu Polda Lampung Bentuk Polisi RW
“Dua pelaku yang ditangkap merupakan seorang anak dan bapak,” kata Nurul.
“Dan itu adalah IP dan SP, keduanya diketahui satu keluarga saat diringkus di rumahnya pada Senin (15/5/2023) pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.
Kemudian, satu pelaku lainnya yang bernama WN diringkus tidak jauh dari lokasi penangkapan yang pertama.
Nurul menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan seorang bandar dan juga pemasang.
“Jadi ketiga pelaku yang diamankan adalah merupakan seorang bandar dan juga pemasang,” ucap Nurul.
Karena itu, dalam proses penggeledahan ditemukan barang bukti dan pihaknya berhasil menyita.
Pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas rekapan, satu lembar kertas rumusan, satu buah pena warna hijau putih, serta uang tunai dengan jumlah Rp 40 ribu.
Pelaku IP saat diperiksa mengaku baru tiga bulan menjadi seorang bandar togel.
Serta hanya beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya saja.
Baca juga: Tak Punya Biaya Berobat, Yatim Piatu di Pringsewu Terbaring dengan Luka Kian Membusuk
Disampaikan Kapolsek ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo.
Kini kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
“Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Gadingrejo tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)