Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil tangkap satu pelaku pencurian sepeda motor yang masuk target operasi (TO) di Lampung Timur.
Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polres Lampung Timur, Polda Lampung itu berinisial DS (30) warga Desa Lehan Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, ketiga pelaku lainnya berinisial IH, Al dan HN masih dalam tahap pencarian dan berstatus DPO oleh Polres Lampung Timur, Polda Lampung
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku DS diamankan pada Rabu (17/5/2023) lalu.
"Pukul 23.00 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Timur, melakukan upaya paksa penangkapan terhadap DS," ucapnya, Kamis (18/5/2023).
DS diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Baca juga: Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional
Baca juga: Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung Ciduk 4 Penyalahguna Narkoba
"Kita amankan di Dusun I Desa Lehan Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, tanpa ada perlawanan," ungkapnya.
Saat ini, pelaku dibawa ke Mako Polres Lampung Timur, untuk diproses lebih lanjut.
Iptu Johannes mengatakan, DS bersama rekan-rekannya, sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di waktu yang berbeda.
"Yang pertama, di Dusun I Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana, Sabu (4/2/2022), pukul 09.30 WIB, mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario," sebutnya.
Akibatnya, korban melaporkan ke Polsek Sukadana Polres Lampung Timur dengan kerugian Rp 16 juta.
Lalu, yang kedua, DS bersama rekan-rekannya kembali melancarkan aksinya pada Minggu (26/3/2023) pukul 20.00 WIB.
"Pada saat itu, DS dan rekan-rekannya melakukan pencurian dua unit sepeda motor, di Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur," katanya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur pada malam itu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta," tambahnya.