Atas penangkapan DS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
"Barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Honda CB150, warna merah milik korban yang dicuri mereka,"
"DS kita kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," imbuhnya.
Sementara, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya.
"Masih kita lakukan pengejaran, dan ketiga pelaku tersebut berstatus DPO," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)