Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Penjambret asal Pesawaran yang membuat korbannya terjatuh dari motor yang dikendarainya hingga alami luka, akhirnya diciduk jajaran Polda Lampung.
“Pelaku saat itu beraksi memepet sepeda motor korban serta menarik paksa tas selempang yang dibawanya,” ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (18/5/2023).
“Sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka di tubuhnya, namun nahas tas miliknya sudah berhasil dibawa kabur oleh pelaku,” imbuhnya.
Peristiwa penjambretan terjadi Kamis (7/1/2021) sekira pukul 17.30 di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, Dusun Krandegan, Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil menggasak dua unit ponsel, surat penting, serta uang tunai berjumlah Rp 737 ribu.
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Dorong Masyarakat Beri Masukan dan Kritik Lewat Jumat Curhat
Baca juga: Polsek Padang Ratu Polda Lampung Cokok Pencuri 70 Janjang Sawit Milik PTPN VII
Dua tahun menjadi buron, jambret asal Pesawaran itu akhirnya dapat diringkus aparat Polres Pringsewu, Rabu (18/5/2023).
Feabo menjelaskan, buronan tersebut ialah ZIK alias Ikron (27) asal kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Pelaku diringkus aparat saat melintas di jalan protokol Kota Bandar Lampung sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku yang kabur selama dua tahun itu bahkan mengubah identitasnya dari warga Pesawaran menjadi warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tempatnya melarikan diri sebelum akhirnya kembali ke Lampung dan tertangkap.
“Selain itu terungkap juga bahwa sebelumnya pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi curas dengan modus yang sama,” bebernya.
Juga disampaikan Feabo, barang hasil kejahatan berupa dua unit ponsel telah dijual dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang.
“Sementara itu tas dan surat penting lain milik korban telah dibuang pelaku di aliran sungai di wilayah Kedondong,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/ Sulis SM)