Korban diantar ke rumah kerabat mereka di Lampung Barat.
"Untuk menyembunyikan perbuatannya, pelaku membawa korban ke rumah kerabatnya di Lampung Barat."
"Tapi kerabatnya itu sedang ada masalah, sehingga pelaku kembali membawa korban pulang," kata jelas Iptu Feabo.
Pelaku pun mengaku takut mengetahui kondisi kandungan korban yang kian membesar.
Pelaku tak berani untuk berkata jujur kepada istri dan kerabatnya.
Perbuatan pelaku terhadap putrinya baru diketahui, setelah ada warga sekitar yang mengetahui.
Warga kemudian mendatangi rumah pelaku.
Bahkan pelaku sempat hendak dihakimi warga yang geram atas perbuatan tak bermoral yang dilakukan.
Kepada istrinya dan warga, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Pelaku KM diamankan diamankan pada Selasa (23/5/2023) lalu.
"Pelaku segera diamankan polisi, saat warga beramai-ramai hendak mendatangi rumahnya dan hendak menghakimi pelaku," ucap Iptu Feabo.
Akibat perbuatan pelaku kini, putrinya KJ (21) mengandung delapan bulan.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkas Feabo.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)