Rektor Unila Ditangkap KPK

Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi PMB Unila Karomani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis penjara 10 tahun dalam sidang perkara gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2022.

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandar Lampung memutuskan terdakwa Karomani terbukti melakukan tindak gratifikasi dan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung 2022.

Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Karomani dalam perkara gratifikasi dan suap PMB Unila yang menuntut penjara 12 tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.

Seperti diketahui, terdakwa Karomani menjalani sidang vonis terkait korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Adapun sidang yang dipimpin majelis Hakim Lingga Setiawan itu digelar seusai persidangan Heryandi dan M Basri yang merupakan terdakwa kasus yang sama.

Baca juga: Terdakwa Gratifikasi PMB Unila 2022 Heryandi dan Basri Pikir-pikir Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Breaking News Mantan Rektor Unila Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Karomani Minta Doa

Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Lingga Setiawan membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut,"

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.

Terdakwa Heryandi dan M Basri Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Halaman
12

Berita Terkini