Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.
Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut," jelas Lingga.
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," katanya.
Heryandi dan Basri
Sebelum membacakan vonis Karomani, majelis hakim telah lebih dulu membacakan vonis untuk Heryandi dan M Basri.
Majelis hakim sendiri memvonis Heryandi dan M Basri berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Achmad Rifai saat membacakan putusan, Kamis.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Achmad.
Hakim melanjutkan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.
Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
"Menghukum terdakwa 1 (Heryandi) membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta. Untuk terdakwa 2 (M Basri) diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 150 juta," imbuhnya
Achmad menjelaskan, uang denda itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.