"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," katanya.
Adapun vonis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, JPU menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.
Jadi vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Pikir-pikir
Usai mendengar vonis tersebut, Heryandi dan M Basri masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir Yang Mahakuasa.
Ia juga mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Kita jalani sajalah ya, sudah takdir dari Yang Mahakuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.
"Untuk banding, kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (penasihat hukum)," imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh terdakwa M Basri.
Ia mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.
Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.
"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu. Uang pengganti tentu akan kita bayar,” katanya.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Sebab, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)