Tribunlampung.co.id - Kejaksaan Agung kembali menyita aset mobil eks Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Langkah dari Kejaksaan Agung ini terkait kasus korupsi dan gratifikasi di PT Waskita Karya.
Selain penyitaan aset bergerak, Kejaksaan Agung juta telah menyita aset bernilai Rp 40 miliar dalam perkara korupsi dan gratifikasi yang di PT Waskita Karya.
"Iya terkait Waskita Karya," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (26/5/2023).
Ia menambahkan, mobil eks Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang baru disita oleh Kejaksaan Agung yaitu Peugeot seri 3800 berwarna putih.
Berdasarkan pantauan, mobil tersebut terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Kades di Serang Korupsi Dana Desa Hampir Rp 500 Juta Diduga Buat Beli Skincare
Baca juga: Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun
Terlihat mobil Peugeot bernomor plat B 1814 itu diberi garis merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.
"Disita dari Destiawan," katanya.
Sebagai informasi, mobil pabrikan Prancis itu dijual di pasaran dengan harga lebih dari Rp 600 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah menyita tiga mobil.
Ketiga mobil itu disita dari dua kota, yaitu Jakarta dan Surabaya.
Penyitaan itu terkait dengan seorang tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
"Dari tersangka Nizam," kata Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan pada Selasa (7/2/2023).
Kemudian dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menyita aset dari Direktur Operasional PT Waskita Karya, Bambang Rianto.
Aset yang telah disita Kejaksaan Agung diketahui senilai Rp 1,9 miliar.