Kapolsek menyebut, pelaku sudah lima kali ini melakukan penipuan dengan modus yang sama.
Dari kelima aksi tersebut, tiga TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sementara dua TKP lain berada di wilayah Kalirejo, Lampung tengah dan Natar, Lampung Selatan.
Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang.
“Salah satunya untuk bermain judi online,” ucap Pakpahan.
Kapolsek mengatakan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun,” Terangnya.
Agar hal serupa tidak terulang, dia mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRI Link untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.
“Khususnya pemilik usaha agen BRILink, untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang dan juga menggunakan CCTV,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)