Polda Lampung

Pakai Sabu di Kapal, 2 Nelayan Disergap Satpolairud Polres Lampung Timur Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua nelayan pemakai sabu dibekuk polisi

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap 2 nelayan yang diduga menggunakan sabu di atas kapal.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Polairud AKP Yus Mawardi menjelaskan, dua nelayan ini berinisial HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai (Lampung Timur) dan YL (33) warga Tebo Jambi.

"Keduanya ditangkap di perairan Way Penet, Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada titik koordinat 5° 14′ 9″ S – 105° 50′ 8″ E," ungkapnya, Kamis (1/6/2023).

Keduanya ditangkap saat sedang berada di atas kapal nelayan, Rabu (31/5/2023) petang sekira pukul 17.50 WIB.

Baca juga: Jelang Ops Bina Waspada Krakatau 2023, Polres Lamtim Polda Lampung Gelar Lat Pra Ops

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Dorong Personel Jadikan Momen Hari Lahir Pancasila untuk Tingkatkan Kinerja

Pada saat dilakukan proses pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip bekas kemasan narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (bong), pipa kaca (pirex), dan korek api.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya, akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini