Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Puluhan emak-emak demo di PTPN VII Padang Ratu dikawal jajaran Polda Lampung dengan tuntutan terkait permintaan bisa mengambil brondol sawit.
"Adapun tuntutan dari perwakilan ibu-ibu sebanyak 55 orang yang berasal dari 7 Kampung yakni meminta agar disediakan pekerjaan oleh pihak PTPN VII Padang Ratu," jelas Kabag Ops Kompol HD Pandiangan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (6/6/2023).
Dikarenakan selama ini para suami dari ibu-ibu yang melakukan aksi damai di lokasi akses jalan masuk PTPN VII Padang Ratu tidak memiliki pekerjaan.
"Sehingga, apabila ibu - ibu tidak mengambil brondolan buah kelapa sawit, mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," terangnya.
Maka dari itu, para aksi damai meminta pihak PTPN VII Padang Ratu yang mengamankan ibu-ibu pada saat mengambil brondolan buah kelapa sawit di areal PTPN VII Padang Ratu agar hanya mengamankan sawitnya saja.
Baca juga: Polda Lampung: Sabu 6,18 Kilo Milik Kades Tiuh Memon Dipecah Jadi 6 Bungkus
Baca juga: Kapolres Lambar Polda Lampung Tegaskan Organ Tunggal Jangan Lewat Jam Operasional
Untuk kendaraan yang dipakai saat mengambil brondolan buah kelapa sawit jangan diamankan atau diambil oleh pihak keamanan PTPN VII Padang Ratu.
Kemudian, adanya polusi udara (debu) yang ditimbulkan oleh kendaraan dari Perusahaan PTPN VII Padang Ratu dan jalan menjadi rusak juga menjadi aspirasi dari warga, karena jika jalan tersebut rusak, tidak ada perbaikan dari pihak PTPN VII Padang Ratu.
Tanggapan dari pihak PTPN VII Padang Ratu, salah satunya terkait brondolan buah kelapa sawit, pihaknya akan mencarikan solusi bagi warga yang mengambil brondolan buah kelapa sawit di areal PTPN VII Padang Ratu agar dapat menyetorkan buah tersebut kepada pihak perusahaan.
Adapun upah pungut akan diberikan sebesar Rp 150 setiap satu kilogram brondolan buah sawit.
Apabila solusi terkait brondolan yang disampaikan oleh PTPN VII Padang Ratu disetujui oleh warga, selanjutnya para warga dipersilahkan untuk mendaftar sebagai pekerja dan akan dibentuk kelompok kerja dalam mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit di areal PTPN VII Padang Ratu.
Kesimpulannya, warga masih belum menerima solusi yang telah disampaikan oleh pihak PTPN VII .Padang Ratu, dikarenakan nilai upah yang akan diberikan untuk mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit, nominalnya dianggap kecil.
Namun demikian, pihak PTPN VII mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat dan menunggu jawaban terlebih dahulu, terkait permintaan warga untuk menaikkan nominal upah untuk mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit.
Pihak kepolisian sendiri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Kegiatan pertemuan tersebut berakhir pada pukul 13.30 WIB, para warga meninggalkan kantor PTPN VII dengan tertib, untuk situasi aman dan kondusif.
(Tribunlampung.co.id)