Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat, Polda Lampung, mengimbau tegas soal batas waktu jam operasional hiburan orgen tunggal.
Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng Priyantho meminta masyarakat untuk tidak menggelar acara pesta atau atau hajatan atau hiburan malam yang diiringi musik orgen tunggal.
Hal itu disampaikan AKBP Heri menanggapi adanya insiden seorang remaja asal Pekon Kotabesi, Kecamatan Batu Brak, yang menjadi korban pembacokan saat sedang menikmati hiburan orgen tunggal di pesta hajatan yang digelar di Pekon Kegeringan, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 00.01 WIB.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Lambar Aipda Maliki menuturkan, hingga saat ini aparat kepolisian memang belum memberikan izin untuk pelaksanaan hiburan malam atau orgen tunggal hingga malam hari.
Sehingga acara hajatan yang diiringi hiburan hanya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Polsek Banjar Agung Polda Lampung Tangkap Dukun Palsu , Tipu 11 Korban
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Imbau Pengendara Jalan Lintas Tingkatkan Kewaspadaan
"Di berbagai kesempatan Pak Kapolres tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan hiburan malam seperti orgen tunggal," ujar Aipda Maliki.
"Kapolres pun menegaskan apabila masih ada masyarakat yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka seperangkat alat musik tersebut akan diamankan atau dibawa ke kantor kepolisian," sambung dia.
Mengenai insiden yang kembali mengakibatkan korban luka dalam acara hiburan orgen tunggal, Polsek Sekincau dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.
Kapolsek Sekincau Akp Jauhari juga mengatakan bahwa korban tidak mau membuat Laporan Polisi ke Polsek Sekincau dan ingin perkara ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena antara pelaku dan korban masih ada kaitan saudara.
Selain itu, lanjutnya, aparat Kepolisian juga telah memanggil pihak keluarga atau Sohibul hajat untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan hiburan malam tersebut.
"Tadi juga sohibul hajat sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan kami harap ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, dan apabila masih ditemukan acara hiburan malam maka akan di tindak tegas, minimal seluruh perangkat musik akan kita amankan," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Bintang (19) warga Pekon Kotabesi, Kecamatan Batu Brak, menjadi korban pembacokan yang dilakukan pelaku A saat sedang menonton hiburan orgen tunggal.
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang asyik nonton orgen tunggal, kemudian datang salah seorang remaja yang diduga mabuk menghampiri korban.
"Kita masih asyik nonton tiba-tiba pelaku ini datang kemudian langsung nodongin senjata tajam ke korban sampai korban mengalami luka bacok di bagian lengannya," kata salah seorang temannya yang enggan disebutkan namanya.
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan menuju Puskesmas Batu Brak untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebab korban mengalami luka bacok yang cukup parah pada bagian tangan.
(Tribunlampung.co.id)