Polda Lampung

Polsek Banjar Agung Polda Lampung Tangkap Dukun Palsu , Tipu 11 Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti milik dukun palsu

"Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp 5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.

AKP Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dihari yang sama.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, terancam Pasal 379a KUHP Sub Pasal 378 KUHP tentang Lenipuan. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandas dia. 

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini