-Hamid Badrul Munir (Staf Bawaslu Provinsi Lampung)
-Harmono (Ketua Bawaslu Lampung Tengah)
-Tamri (Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang juga petahana).
Delapan orang peserta tersebut selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan penundaan dikarenakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penilaian sedang di review oleh Bawaslu RI.
Namun, ia tak memaparkan secara rinci penyebab penundaan dan review SOP tersebut.
"Sesuai prosedur di revieu oleh bawaslu RI, ujar Rahmat Bagja.
Bagja pun belum mengungkapkan kapan review tersebut selesai, dan tanggal pasti pengunguman delapan besar.
"Setelah review selesai (pengunguman)," singkatnya.
Sebagai informasi dari 8 yang mengikuti fit and proper test hanya diambil 4 yang akan di lantik sebagai anggota Bawaslu Lampung priode 2023-2028.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )