Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Sebanyak 570 peternak sapi dan kerbau di Kabupaten Pesawaran, Lampung sudah tercover dengan asuransi sejak 2022.
Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Pemkab Pesawaran Lampung, Dedy Noviansyah Effendi, Selasa (4/7/2023).
Ia menambahkan, kala itu Pemkab Pesawaran, Lampung mendapatkan kuota 530 orang untuk Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau (AUTSK).
“Usulan yang masuk justru melebihi kuota,” ungkapnya.
Karena itu, untuk memenuhi kurangnya kuota diambil dari provinsi dan juga kuota kabupaten yang tidak mengambil.
Dikatakan Dedy, syarat hewan ternak yang dapat diikutkan dalam AUTSK dari Jasindo adalah memiliki sapi betina yang produktif.
Kemudian pemilik atau peternak sapi dan kerbau haruslah terdaftar dalam anggota kelompok tani.
“Jadi setiap peternak membayar premi sebesar Rp 30 ribu per ekor dalam setahun,” ujarnya.
“Lalu, ditambah biaya biaya materai setiap kelompok yang ditanggung bersama,” imbuhnya.
Dedy menyebut, dalam satu orang peternak bisa mengikutkan 10 sapinya untuk asuransi.
Lanjut Dedy, untuk premi per ekor yang dibayarkan ke Asuransi Jasindo sebesar Rp 200 ribu per ekor.
Dengan rincian Rp 20 ribu ditanggung peternak dan Rp 180 ribu disubsidi oleh pemerintah.
Nantinya hewan sapi atau kerbau yang sudah tercover asuransi akan ditandai dengan diberikan anting berbarcode.
Dedy menjelaskan, ternak dapat diklaim apabila terjadi kematian saat melahirkan.
“Lalu ternak yang mengalami kematian karena mengalami panas dalam tiga hari,” terangnya.