Kata Dedy, nilai pertanggungan yang nantinya diberikan oleh pemerintah kepada peternak sebesar Rp 10 juta.
Klaim boleh dilakukan sejak sudah terbitnya polis asuransi.
“Masa selesainya asuransi sampai polis belum berakhir,” jelasnya.
Untuk tahun 2023 ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi kuota dari provinsi terkait asuransi untuk ternak sapi dan kerbau ini.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)