"Saudara pernah setoran Rp 2 juta setiap bulan ke terdakwa Sahriwansah, atau setoran uang komando seperti kepala UPT lainnya," tanya Jaksa.
"Tidak pernah pak," jawab saksi Parlindungan.
Mendengar hal itu, hakim kemudian bertanya perihal pengetahuan saksi terkait uang komando.
"Saudara pernah dengar istilah uang komando, karena semua UPT yang lain mengakui itu ada, kalau anda bilang tidak tahu berarti anda beda sendiri," ujar Hakim Lingga.
"Saya pernah dengar itu, tapi saya tidak ada setoran uang komando karena PAD Kemiling kecil, dananya tidak cukup," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )