Menurutnya, kasus pemalsuan berkas PPDB sangat fatal, sehingga ia akan mengembangkan kasus untuk mencari siapa saja yang ikut terlibat.
“Sementara ini baru satu orang, tapi ini kasus fatal. Sehingga akan didalami siapa tahu ada orang lain yang terlibat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robi menjelaskan Tim Penyelesaian Kasus yang akan memutuskan sanksi ringan, sedang atau berat.
“Yang memberikan sanksi adalah tim penyelesaian kasus bukan inspektorat. Ketua Sekda dan koordinator BKD,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )