Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, membekuk pelaku curat yang juga penadah motor curian di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
"Tersangka inisial ZA (32) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan," terang Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Selasa (1/8/2023).
Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk pelaku di pertigaan Tugu Adipura Martapura, Kabupaten OKU Timur, tanpa melakukan perlawanan, Jumat (28/7/2023).
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa sepeda motor Honda Blade ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih lanjut," papar dia.
Pelaku dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.
Baca juga: Polwan Polres Way Kanan Polda Lampung Lakukan Police Goes to School ke SMAN 1 BaradatuÂ
Baca juga: Polsek Trimurjo Polda Lampung Gelar Patroli Cipta Kondisi di Jalan Lintas Metro-Lamteng
Kronologi kejadian pada Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Pramono warga Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, bersama dua rekannya memancing di Sungai Giham, Kampung Tanjung Raja Giham.Â
Saat itu sepeda motor Honda Blade warna merah silver milik korban diparkirkan dalam keadaan terkunci stang dan Pramono bersama rekannya menuju sungai.
Beberapa waktu kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Pramono bermaksud pulang dari memancing dan menuju ke motor yang sebelumnya diparkirkan namun sudah tidak ada di tempat.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
(Tribunlampung.co.id)