Tribunlampung.co.id - Partai Demokrat kini hanya ada satu kubu yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY )
Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko.
Sebelum putusan ada putusan dari Mahkamah Agung ini, Partai Demokrat terpecah jadi dua kepemimpinan, yakni kubu AHY dan kubu Moeldoko.
Mahkamah Agung melalui putusannya menolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Adapun permohonan PK tersebut diajukan oleh para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun.
MA buat putusan menguatkan lanjutan atas putusan PT TUN Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT, yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, yang menyatakan gugatan tidak bisa diterima.
Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran bersama Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun serta Panitera Pengganti Adi Irawan.
Majelis hakim memutuskan untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut.
Selain itu, Moeldoko dan Johnny, selaku para pemohon dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta.
Adapun kasus ini bermula saat kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat itu Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum dalam KLB itu.
Tak hanya itu, kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali," kata Suharto membacakan amar putusan PK tersebut, dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023).
Sesuai amar putusan, Juru Bicara MA Suharto juga mengatakan, para pemohon diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
"Menghukum para pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp 2.500.000," sambungnya.
Dengan putusan ini, Soeharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.
Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.
"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.
Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.
Dirinya mengungkapkan ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya.
Kubu AHY Sambut Sukacita Putusan MA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi soal ada atau tidaknya upaya balasan Partai Demokrat terhadap kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, usai Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK).
Menyikapi hal itu, AHY menyebut, pihaknya dalam hal ini Partai Demokrat akan memaafkan apa yang sudah terjadi terhadap partai pimpinannya.
"Kita lihat kami sebetulnya termasuk orang yang pandai memaafkan tapi tidak melupakan begitu saja," kata AHY disambut tepuk tangan para kader Demokrat saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jumat (11/8/2023).
Kata AHY faktor yang tidak bisa dilupakan oleh Partai Demokrat ada beragam aspek, salah satunya yakni adanya pengaruh psikologis dalam kader Partai Demokrat selama proses gugatan itu berlangsung.
Terpenting kata putra sulung dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, untuk saat ini Partai Demokrat belum menyiapkan hal tersebut.
"Bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya, kita lihat saja saya tidak ingin menjelaskannya sekarang langkah-langkah apa yang akan kami sampaikan tapi kalau tadi kami sudah kebal ditakut-takuti itu udah kebal itu," ujar AHY.
Ganggu Mental Kader
AHY juga menyebut kalau upaya gugatan hingga pada tahap PK ini tidak mengganggu fokus pihaknya dalam mengawal demokrasi.
"Yang jelas kami juga punya inisiatif punya suatu yang akan dijalankan kami tidak tergoda untuk menjadi tidak fokus pada tujuan besar kami," tukas dia.
AHY mengaku upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat mengganggu psikologis internal partai.
Ia menyebut, gangguan psikologis bagi kader Partai Demokrat dirasakan sejak Moeldoko mengajukan gugatan pertama kali pada 2021 lalu.
"Secara internal, PK KSP Moeldoko ini cukup mengganggu psikologis kader Partai Demokrat. Dan kita semua tahu, sekitar 2 tahun 8 bulan, kami dibayang-bayangi oleh aktor-aktor pembegal partai."
"Ada yang khawatir apakah keadilan masih ada? apakah hukum akan ditegakkan secara rasional?" ujarnya dalam pidatonya di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (11/8/2023) dikutip dari YouTube Partai Demokrat.
AHY pun mengungkapkan kekhawatiran kader atas PK Moeldoko adalah hal yang wajar.
Selain itu, dirinya juga menilai PK Moeldoko turut menciptakan keraguan kepada masyarakat khususnya terkait koalisi menuju Pemilu 2024.
"Secara eksternal, PK KSP Moeldoko juga menciptakan keraguan cukup banyak kepada masyarakat kita yang berharap agar Partai Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah kami bangun selama ini," ujarnya.
Namun, dengan adanya penolakan oleh MA terhadap PK Moeldoko, AHY mengatakan keraguan terhadap peradilan di Indonesia sirna.
AHY, atas nama Partai Demokrat, mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim yang turut mengadili gugatan hingga PK yang diajukan Moeldoko.
Menurutnya, penolakan terhadap PK Moeldoko oleh MA adalah putusan yang dibuat berdasarkan hati nurani hakim.
"Terima kasih telah membuat putusan yang rasional dan juga kebenaran murni. Semoga bapak-ibu, para hakim yang mulia, mendapat balasan setimpal dari Tuhan," ujarnya.
Tak ketinggalan, AHY juga mengucapkan terima kasih kepada Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkumham, Yasonna Laoly terkait penolakan gugatan PK Moeldoko.
AHY menyatakan, upaya gugatan terkait keabsahan Partai Demokrat yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tidak mempengaruhi fokus pihaknya dalam menggapai tujuan besar perjuangan.
Ia lantas menyatakan, upaya hukum yang dilakukan oleh kubu Moeldoko hingga menempuh Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) itu bukanlah tujuan besar dari perjuangan Partai Demokrat.
"Perjuangan ini tujuan besarnya bukan beradu dengan KSP Moeldoko, bukan, bukan tujuan kami sebetulnya, tapi (perjuangan) itu datang dengan sendirinya, datang tidak diundang," kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Dengan begitu, Partai Demokrat saat ini tidak menaruh fokus lebih jauh termasuk upaya balasan terkait dengan gugatan tersebut.
Sebab menurut dia, saat ini Partai Demokrat akan fokus dan konsentrasi dalam memenangkan Pemilu 2024.
"Nah yang jelas kita ingin fokus, pemilu sudah di depan mata waktunya tinggal 200 harian lagi, yang jelas kader-kader harusnya makin semangat," kata AHY.
"Makin semangat ya?" tanya AHY.
"Semangat, semangat," jawab kader Demokrat.
Putusan MA ini pun disambut dengan sukacita oleh elite Partai Demokrat termasuk ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ).
Momen sukacita ini diunggah oleh Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra lewat akun Instagram pribadinya, Kamis (10/8/2023).
"Alhamdulillah, MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video yang diunggahnya, Kamis.
Dalam video singkat yang diunggah Herzaky, tampak AHY membacakan hasil putusan PK tersebut.
AHY yang membacakan putusan tersebut lantas mendapat sambutan para elite Demokrat dengan bersorak-sorai.
Diketahui, video yang berdurasi 54 detik itu direkam saat perayaan ulang tahun AHY.
Video tersebut menampilkan suasana perayaan ulang tahun AHY.
Terlihat makanan hingga banner ucapan ulang tahun untuk AHY di ruangan tempat video tersebut direkam.
"Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan."
"Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY yang disambut riuh teriakan gembira rekannya.
Tampak dalam video tersebut AHY dikelilingi oleh sejumlah elite Demokrat.
Di antaranya Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, Herzaky sendiri hingga sang istri, Annisa Pohan.
Kubu Moeldoko Tentukan Arah Politik Baru dalam Waktu Dekat
Sementara, inisiator KLB Partai Demokrat Moeldoko menghormati keputusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali alias PK.
Barisan KLB Demokrat se-Indonesia juga akan menentukan sikap dan arah politik dalam waktu dekat.
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh ," kata inisiator KLB Partai Demokrat HM Darmizal MS, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka pihaknya akan menghormati keputusan MA itu.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.
Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta putranya, AHY yang telah memenangkan kontestasi ini.
Darmizal berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.
"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)