Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Para pelaku kurir narkoba jaringan internasional belum terima upah dari bandar saat ditangkap di Bakauheni Lampung.
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.
Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelasakan, para kurir belum mendapatkan upah jika sabu tersebut belum sampai di lokasi tujuan.
"Mereka akan diberikan upah jasa pengiriman mencapai Rp 50 Juta," beber Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).
Ia menjelaskan, kurir dengan barang sebanyak 1 kg dihargai upah angkut berkisar Rp 10 hingga Rp 20 Juta.
"Jadi barang haram tersebut sampai di lokasi tujuan maka pihak bandar akan mengirim upah tersebut setelah pekerjaan selesai," imbuhnya.
Diedarkan di Madura
Polda Lampung mengamankan kurir pembawa belasan kilogram (kg) sabu-sabu dari kurir jaringan internasional yang akan diedarkan di Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kg sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.
Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, 10,3 kg sabu yang dibawa dari Malaysia rencananya akan diedarkan di Bangkalan Madura.
"Jadi dua pelaku ini akan mengedarkan sabu di Kabupaten Bangkalan Madura, karena dari nomor telepon seseorang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di Bangkalan," bebernya, Selasa (15/8/2023).
Pelaku mendapatkan upah dari 10,3 kg sabu ini dari pihak bandar di Malaysia sebesar Rp 50 Juta.
"Jadi setiap pengiriman 10,3 kg sabu-sabu ini kedua pelaku mendapatkan upah sekitar Rp 50 Juta," kata Kombes Pol Erlin.
Pihaknya juga telah menyita handphone milik kedua pelaku dan ada juga dua tas milik kedua tersangka.
Sabu asal Malaysia