Dua pelaku kurir narkoba jaringan internasional berinisial S dan U warga Provinsi Jawa Timur, menyamarkan 10,3 kilogram (kg) sabu dibungkus dengan plastik tipis.
Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap pada 27 Juni 2023 pada pukul 23.00 WIB.
"Dua pelaku sengaja menyamarkan 10,3 kg sabu-sabudengan berbentuk tipis berbentuk plastik lalu dimasukan ke dalam dua tas ransel," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).
Para pelaku membawa sabu-sabu dari Malaysia melintas Medan Sumatera Utara.
Setibanya di Pelabuhan Bakauheni, keduanya dicokok polisi saat akan menyeberang.
Kombes Pol Erlin mengatakan, pelaku dari Medan menggunakan bus Putra Pelangi berpelat BL7302AK dari Medan Sumut.
"Pada saat itu ketika kami periksa bus tersebut bahwa ada dua orang yang mencurigakan," bebernya.
Petugas langsung mengamankan keduanya.
"Kami periksa dua ransel tersebut diantaranya ada empat bungkus besar dan tiga ukuran sedang," imbuhnya.
Kemudian dari tas pelaku lainnya didapati empat bungkus besar dan dua bungkus ukuran sedang.
"Dengan total dari dua tas tersebut ada sebanyak 10,3 kg sabu-sabu yang disamarkan dalam bentuk ransel," kata Kombes Pol Erlin.
Ia mengatakan, masing-masing pelaku membawa 5 kg sabu diletakan di selah ransel.
Jaringan Internasional
Jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kilogram (kg) sabu-sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.
"Kami amankan tiga pelaku dari jaringan internasional," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).