Penganiayaan di Bandar Lampung

Buntut Penganiayaan Alumni IPDN, DPRD Panggil BKD Lampung

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal membenarkan pemanggilan BKD Lampung terkait kasus penganiayaan terhadap alumni IPDN.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung akhirnya memanggil Pemprov Lampung sebagai buntut dari kasus penganiayaan di kantor BKD Lampung.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (15/8/2023) ini.

Pemanggilan DPRD Lampung kepada Pemprov Lampung merujuk surat undangan bernomor 005/0780/III.01/30/2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari.

Dalam surat itu, disebutkan ada dua lembaga yang bakal dipanggil oleh DPRD Lampung.

Keduanya yakni Inspektorat Lampung dan BKD Lampung.

Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal.

Yozi mengatakan, Komisi I DPRD Lampung ingin meminta keterangan mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.

Sementara Inspektorat Lampung akan ditanyai mengenai hasil pemeriksaan sementara.

"Kita panggil agar lebih jelas bagaimana peristiwanya," ujar Yozi Rizal.

Sebelumnya, BKD Lampung juga telah dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari sudah memenuhi panggilan Kemendagri pada Jumat (11/8/2023) lalu.

Oknum Kabid di BKD Lampung bernama Deny Rolind Zabara disebut menyiksa lima alumni IPDN di gedung BKD Lampung, Selasa (8/8) malam lalu.

Plt Kadiskominfotik Lampung Achmad Saefulloh mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi kepada Deny bahwa korban penganiayaan ada lima orang.

"Benar, ada lima orang korban penganiayaan. Mereka masuk ke ruangan DRZ (Deny Rolind Zabara) dan dianiaya satu per satu," kata Saefulloh, Sabtu (12/8).

Halaman
12

Berita Terkini