Ia juga menegaskan, dengan adanya Perda Kota Literasi ini nantinya diharapkan penerapan jam bejalar akan dilakukan di Metro.
"Dimensi biaya, pembiasaan membaca melalui budaya literasi sekolah harus diimbangi dengan membaca di rumah," tukasnya.
"Kembali mengaktifkan jam belajar, diharapkan perda ini dijadikan landasan hukum kuat dalam mengembangkan literasi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)