Ia menjelaskan, hingga saat ini masih banyak pemasang reklame yang membandel soal pajak.
"Ada yang izinnya pasang reklame setahun untuk iklan komsetik, tetapi setengah tahun reklamenya diganti jadi reklame rokok. Kan kalau iklannya rokok harganya lebih mahal,"
"Ada juga yang sudah sekian lama tapi belum juga membayarkan retribusi pajaknya," ucapnya, Rabu (30/8/2023).(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)