Pemilu 2024

Bawaslu Koordinasi dengan Pol PP Terkait Penertiban APS Pemilu di Lampung Utara

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalin koordinasi Bawaslu Lampung Utara Temui Kasat Pol PP Lampung Utara.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara menyambangi Satpol-PP Kabupaten Lampung Utara, Kamis (14/9/2023). 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan menyamakan persepsi tentang tugas dan fungsi masing-masing pihak. 

Selain itu, kunjungan tersebut juga terkait penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Lampung Utara. 

Bawaslu Kabupaten Lampung Utara berkoordinasi langsung dengan Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Utara.

Dalam kegiatan itu langsung di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Putri Intan Sari, Jumat (15/9/2023). 

Putri mengungkapkan, pihaknya melakukan hal tersebut dalam rangka koordinasi.

"Tujuan kami berkoordinasi dengan Bapak Khairul Anwar selaku Kasat Pol PP adalah menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023," ungkapnya. 

Pihaknya meminta agar Pol-PP untuk menertibkan APS yang melanggar aturan. 

"kami mengimbau sekaligus memohon agar, Kasat Pol PP selaku pihak yang berwenang menertipkan APS, dapat menindak lanjuti permintaan kami tersebut," pungkasnya. 

Sementara, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Lampung Utara, Mad Akhir mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan partai. 

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan pencegahan dan penertiban APS 

"Besok kita akan mengundang Partai Politik untuk berkoordinasi secara langsung dalam melakukan pencegahan dalam penertiban APS tersebut," tuturnya. 

Kemudian, Kasat Pol PP Khairul Anwar menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan hal tersebut. 

"Kami sudah mempersiapkan terkait hal-hal penertiban tersebut," singkatnya.

"Awal arahan Bupati Lampung Utara, terhadap kami untuk mengirim surat himbauan dahulu kepada pihak-pihak yang bersangkutan," sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan penertiban APS. 

"Agar kedepannya saat kita melakukan penertiban tidak terjadi hal-hal yang kurang berkenan kedepannya," tuturnya. 

Ia juga mengatakan, jika imbauan tersebut telah dikirimkan, dan tidak diindahkan, maka pihaknya akan langsung melakukan penertiban. 

"Kemudian apabila himbauan itu sudah kami kirimkan dan tidak ada tindak lanjut dalam hal tersebut maka kita langsung bisa menertibkan," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini