"Namun sejak suami saya ini dapat teguran dari Inspektorat, saya diberi Rp 2 juta per bulannya," imbuhnya.
Menurut S, jumlah tersebut tidaklah sesuai jika berkaca pada kebutuhan anak-anaknya.
"Sebab, jumlah tersebut untuk keperluan sekolah anak-anak dan lain-lain tidak mencukupi. Bahkan saya sampai pontang-panting cari pemasukan tambahan," tutur S.
Kuasa hukum S, Ujang Bambang Adriyanto, membenarkan suami S sudah mendapat teguran dari Inspektorat Metro.
Namun, ia menyayangkan pihak YL tidak mendapatkan sanksi serupa dari Kanwil Kemenag Metro.
"Kami sudah buat surat pengaduan ke Kemenag Metro. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya sama sekali," kata Ujang.
Ia meminta Kemenag Metro dapat mengambil sikao tegas dalam menyikapi dugaan perselingkuhan ini.
"Maka kita memohon agar Depag memfasilitasi. Coba dipertemukanlah mereka ini. Soalnya perselingkuhan ini sudah berjalan sejak 2014," ucap Ujang.
"Karena kasihan ini, pihak yang perempuan ini (S) punya anak empat. Bukan tidak mau cerai, tapi tanggung jawab S ini berat. Makanya dia tidak mau dipisahkan," sambungnya.
Menurutnya, Kemenag Metro memiliki aturan sendiri untuk mengatasi persoalan seperti itu.
Terlebih, YL berstatus sebagai guru agama.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)