Berita Lampung

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Otak Pencurian Kabel PLN

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi. Polisi tangkap otak pencurian kabel PLN yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang. 

Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.

“Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di lima TKP lainya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. 

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Berita Terkini