Berita Lampung

2 Wanita Lansia Tertangkap Mengutil Kosmetik di Minimarket Pringsewu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Pringsewu Kota mengamankan dua wanita yang mengutil produk kosmetik di minimarket.

Menurut Rohmadi, selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat.

“Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi kedua pelaku itu,” ucapnya.

Rohmadi mengungkapkan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Ia menduga kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi di berbagai wilayah.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Berita Terkini