Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Breaking News Terdakwa Kurir Narkoba 21 Kg Jaringan Fredy Pratama Disidang PN Tanjung Karang Lampung

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fajar Reskianto, terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang terdakwa kasus narkoba jaringan internasional menjalani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (25/9/2023).

Adapun terdakwa bernama Fajar Reskianto, anak buah Fredy Pratama yang ditangkap Polda Lampung lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 21 kilogram.

Baca juga: Polda Lampung Sita 4 Rumah, 13 Mobil, dan Alfamart dari Selebgram Adelia Putri Salma

Baca juga: Selebgram APS Ditangkap Polda Lampung di Klinik Kecantikan Miliknya di Palembang

Diketahui, Fredy Pratama sendiri merupakan bandar besar narkoba yang membawahi David alias Kadafi, suami suami Adelia Putri Salma (APS) selebgram asal Palembang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung pada Kamis (31/8/2023) lalu.

Terdakwa Fajar Reskianto sendiri diketahui telah menjalani sidang perdana pada Senin (28/8/2023) lalu.

Fajar sendiri merupakan kurir yang menjalankan bisnis narkoba atas perintah bos di Malaysia yang dijuluki The Secret. 

Belakangan diketahui, The Secret itu sendiri adalah Fredy Pratama, pengendali narkoba jaringan internasional yang hingga kini masih berstatus DPO.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU), Fajar mulai menjadi kurir narkoba saat mendapat tawaran dari seseorang bernama Beni.

Kemudian diminta untuk mendownload aplikasi BBM dan berkomunikasi dengan salah satu bos di Malaysia.

Selanjutnya, Fajar yang berasal dari Surabaya kemudian diperintahkan untuk berangkat ke Lampung pada 23 Maret 2023.

Adapun tujuan Fajar ke Lampung adalah untuk mengambil sabu sebanyak 21 kilogram.

Namun nahas, Fajar justru ditangkap polisi saat sedang berada di Hotel Whiz Prime Bandar Lampung pada 29 Maret 2023. 

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini