Berita Lampung

Oknum PNS Metro Selingkuh 9 Tahun Dibebastugaskan dari Jabatan

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor BKPSDM Metro, Lampung.

Setelah itu, lanjut dia, pada awal tahun 2023, hasil pemeriksaan terhadap NH telah selesai dilakukan.

Lalu, Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada Wali Kota Metro, Lampung, Wahdi untuk dijadikan bahan pertimbangan.

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap beberapa pihak terkait, yang bersangkutan mengakui jika ia melakukan hubungan yang tidak sah dengan wanita lain," jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pernikahan dan Perceraian bagi PNS, seorang PNS yang melakukan hubungan tidak sah dengan wanita lain, maka harus dijatuhkan hukuman disiplin berat.

"Jadi Inspektorat memberikan rekomendasi untuk dihukum disiplin berat. Disiplin berat tersebut, ada tiga jenis dalam PP Nomor 94 Tahun 2021," 

"Jenis-jenisnya ialah pertama berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tegasnya.

Pujo menyebut, Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang ada.

Kemudian, untuk proses penertiban SK dan pengaturan hukuman ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkini