Mereka dipersangkakan juga pasal 114 ayat 2 dan jo pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Rio.
Kedua pasal 137 huruf A UU RI 35 jo pasal 55 ayat 1.
"Kalau untuk barang bukti (BB) empat orang ini tidak ada BB narkotika hanya uang, mobil, handphone, buku rekening," kata Rio.
Dari tangan AKP Andri Gustami disita satu unit mobil yang dititipkan di rupbasan jenis Ford Ranger.
"Kalau untuk uang ini hanya menerima jumlah saja, kalau dari tersangka AKP Andri Gustami kami menerima sebanyak Rp 756 juta, dari M Fikri Noval Rp 2,1 miliar," kata Rio.
"Ada sebanyak 100 buku rekening yang diterima dari penyidik Polda Lampung," kata Rio.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)