Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Polda Limpahkan Berkas Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ke Kejari Bandar Lampung

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung limpahkan kasus narkoba melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ke Kejari Bandar Lampung dan para tersangka dipindahkan ke rutan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung melimpahkan tahap 2 kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. 

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya melimpahkan empat tersangka penyalahgunaan sabu-sabu jaringan Fredy Pratama kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. 

"Benar hari ini kami telah melimpahkan empat orang kasus narkoba dari jaringan Fredy Pratama termasuk di dalamnya AG," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat dihubungi, Kamis (5/10/2023). 

Ia mengatakan, tiga tersangka lainnya yakni Ahyat Rojai, M Fikri Noval alias Dustin dan Rivaldo alias Kif. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya benar telah menerima berkas pelimpahan mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel beserta rekan-rekannya. 

"Kami juga menerima berkas para tersangka tersebut," kata Rio. 

Rio mengatakan, pihaknya telah menunjuk tim penuntut umum dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung. 

Kejari Bandar Lampung segera akan menyusun surat dakwaan dan untuk melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang untuk dilakukan penuntutan. 

Para tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, bahwa dalam kasus ini terdapat barang bukti berupa uang Rp 2,9 Miliar. 

Pihaknya menyetorkan barang bukti ini  kepada LPL Kejari Bandar Lampung pembantu Bank Mandiri Cut Mutia, Kota Bandar Lampung. 

Tersangka AKP Andri Gustami dipersangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kemudian pasal 137 huruf a jo pasal 136 UU RI 35 tahun 2009 tentang pencucian uang hasil narkotika maksimal pidana mati.

Tersangka lainnya, M Fikri Noval dipersangkakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kemudian juga dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Pasal 137 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dipersangkakan terhadap tersangka M Fikri Noval dan Ahmad Rojai. 

Halaman
12

Berita Terkini