Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua oknum anggota Polda Lampung yang diduga melakukan pencurian mobil terancam dipecat alias PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Kedua oknum polisi tersebut adalah Bripda CD dan Bripda FW.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, jika terbukti, dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil di Mal Bandar Lampung itu akan diberhentikan.
Umi menjelaskan, Polresta Bandar Lampung kali pertama menangkap Bripda CD.
"Jadi yang ditangkap lebih dulu oknum C di kontrakannya di wilayah Sukarame Kamis 12 September 2023 dini hari," kata Umi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/10/2023).
Selanjutnya FW diamankan saat melarikan diri ke Lampung Utara.
"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP," tambah Umi.
Menurut Umi, pembuktian terlibat atau tidaknya dua oknum polisi ini akan diketahui dalam sidang kode etik.
"Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tandasnya.
Pelat Nomor Diganti
Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum polisi yang diduga mencuri Honda Brio nopol BE 1682 GG.
Untuk mengelabui polisi, pelaku mengganti pelat mobil menjadi BE 1714 ZH.
Mobil warna merah itu raib di parkiran Mal Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023) lalu.
Ternyata, pelaku pencurian mobil itu adalah dua oknum anggota Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan informasi tersebut.