Alex kemudian berpapasan dengan seorang pengendara bernama Martin Badjideh dan hampir ditabrak.
Dia lalu menegur Martin karena mengendarai motor secara ugal-ugalan dan nyaris menabraknya.
Sayangnya, Martin tak terima ditegur lalu menelepon temannya, Vadel dan Bintang.
"Yang bersangkutan membawa dua temannya untuk melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro.
Di lain sisi, Alex sebenarnya sudah membeberkan bahwa dirinya adalah seorang Babinsa yang bertugas di wilayah Pesanggrahan.
Namun, perkataan Alex tak digubris ketiga pelaku. Pelaku bahkan meminta korban untuk tak membawa nama TNI.
"Korban sudah bilang dia anggota TNI, tetapi pelaku bilang gini, 'Enggak usah bawa-bawa tentara'," tutur dia.
Atas pengeroyokan yang dilakukannnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika)