Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Didampingi Istri, AKP Andri Gustami Jalani Sidang Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami didampingi istrinya menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/10/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami. 

Menariknya, AKP Andri Gustami didampingi istri saat menjalani sidang.

Sidang digelar dengan agenda eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa. 

Majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Lingga Setiawan, Hendro Wicaksono, dan Fajri. 

Kuasa hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat. 

"Kami berpendapat bahwa surat dakwaan nomor REG.PERK.PDM-358/TJKAR/10/2023 tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas," kata Ali saat menyampaikan eksepsi di ruang Cakra PN Tanjungkarang, Senin (30/10/2023). 

Ali berharap majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum.

Pihaknya beralasan rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan tidak ada kejelasan.

Jaksa tidak menjelas mengenai peran kliennya dalam kasus tersebut, apakah selaku pihak yang menjual atau membeli.

Kemudian apakah pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika golongan I tersebut. 

Kemudian diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan sebanyak delapan kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama. 

Ada sabu seberat total 150 kg yang dikawal terdakwa.

Akan tetapi, itu tidak diuraikan dalam surat dakwaan. 

Tidak dijelaskan oleh jaksa adanya peristiwa pengamanan narkoba yang dikatakan dikawal oleh terdakwa. 

"Tentu saja ini menimbulkan keheranan bagi kita semua, yakni dari mana JPU bisa menyimpulkan bahwa berat narkotika yang dikawal oleh terdakwa itu benar seberat total kurang lebih 150 kg," kata Ali. 

Halaman
12

Berita Terkini